NORMA MASYARAKAT
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan maupun tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Karena adanya perbedaan itulah, agar tidak terjadi perpecahan, ketidaktertiban dan konflik dalam masyarakat, maka diperlukan adanya peraturan-peraturan untuk mengatur segala mengenai kehidupan bermasyarakat. Peraturan yang ada tersebut biasa disebut dengan norma.
Dengan adanya norma yang berlaku di dalam masyarakat, setiap orang akan memiliki kesadaran terhadap batasan dari suatu tingkah laku yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Beragam norma diterapkan dan melekat di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari. Norma-norma yang ada biasanya bisa berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis. Norma-norma tersebut diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat guna menciptakan lingkungan yang harmonis.
Dengan adanya norma yang berlaku, maka tatanan kehidupan dalam lingkungan masyarakat akan tetap terjaga. Namun bila tidak dilaksanakan oleh setiap anggota di dalam lingkungan masyarakat tersebut, maka tatanan masyarakat tersebut akan kacau karna melanggar segala peraturan yang ada dan berlaku. Oleh karena itu, kita harus lebih memahami apa itu norma dan segala sesuatu yang berkaitan dengan norma.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Norma
Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu norm yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman dan bahasa Latin, mos yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, ataupun adat istiadat.[1] Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Beberapa pengertian norma menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
1. John J. Macionis, norma merupakan segala aturan dan harapan yang ada di masyarakat yang memandu segala perilaku yang dilakukan anggota masyarakat.
2. Craig Calhoun, norma baginya merupakan suatu pedoman maupun aturan yang menyatakan bagaimana seorang individu seharusnya bertindak di dalam suatu situasi di tengah masyarakat.
3. E. Utrecht, menggambarkan norma sebagai segala himpunan petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur berbagai tata tertib di dalam masyarakat maupun bangsa dimana peraturan tersebut harus ditaati oleh setiap masyarakat, dan jika melanggar akan ada suatu bentuk konsekuensi dari pihak yang berwenang.
4. Bellebaum, menyatakan bahwa norma sosial merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengatur tiap individu yang ada dalam suatu lingkungan masyarakat agar bertindak maupun berperilaku yang sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
5. Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa norma sosial adalah sebuah perangkat yang di mana norma tersebut dibuat agar hubungan yang ada di dalam suatu lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan atau diharapkan.[2]
Dari beberapa pengertian norma yang dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa norma merupakan aturan yang dibentuk karena adanya suatu kebutuhan masyarakat akan ketertiban yang ingin dicapai dalam kehidupan sehari-hari, dan jika norma atau peraturan yang ada dilanggar, orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah berlaku.
B. Macam-macam Norma
Berdasarkan sifatnya, dalam lingkungan masyarakat norma dibagi menjadi dua yakni:
1. Norma Formal
Norma formal merupakan suatu aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang dirumuskan oleh pihak yang berwenang seperti pemerintah maupun lembaga masyarakat atau institusi resmi yang berguna untuk mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang sifatnya resmi maupun formal.[3]Jadi dalam pelaksanaannya terdapat kewajiban yang jelas dan tegas dan mengikat setiap anggota dalam masyarakat.
Berikut contoh norma formal:
a. UUD 1945
b. Perpu dan Perda
c. Surat kepresidenan dan Surat keputusan Pemerintah
2. Norma Non Formal
Norma non-formal, merupakan suatu bentuk ketentuan maupun aturan yang dijalankan masyarakat dalam sebuah lingkungan tanpa diketahui siapa yang merumuskannya dan biasanya bentuk dari norma non-formal ini tidak tertulis, namun masyarakat menjalankannya karena kesadaran ataupun sudah menjadi kebiasaan dalam diri untuk menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat yang sifatnya tidak resmi dan tidak memaksa masyarakatnya untuk menjalankan aturan tersebut.[4]Jadi dalam pelaksanaannya, norma non formal atau norma tidak resmi ini tidak diharuskan atau tidak diwajibkan untuk masyarakatnya. Namun biasanya norma ini akan senantiasa dilaksanakan oleh masyarakat karena norma ini tumbuh dan berkembang dengan kebiasaan hidup masyarakat itu sendiri.
Berikut contoh norma non formal:
a. Peraturan dalam adat istiadat.
b. Peraturan yang dibentuk di dalam suatu keluarga.
c. Larangan ataupun peraturan yang berlaku dalam lingkungan kehidupan masyarakat tertentu.[5]
Berdasarkan sumbernya, di dalam masyarakat norma dibagi menjadi empat, yakni:
1. Norma Agama
Norma agama ialah suatu aturan yang sumbernya berasal dari Tuhan YME dimana norma ini biasanya berisi akan perintah yang harus dijalankan serta larangan yang harus ditinggalkan oleh para penganut agama masing-masing. Karena serasal dari tuhan, maka norma ini sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar ataupun diubah ukurannya. Dalam pelaksanaanya, apabila seseorang melanggar norma agama, maka akan mendapat dosa yang nantinya akan mendapat sanksi di akhirat kelak sesuai dengan kepercayaan agama masing-masing.
Di Indonesia sendiri, norma agama berbeda-beda dikarenakan terdapat enam agama berbeda yang hidup saling berdampingan. Yakni; Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang memiliki baik perintah, ajaran, maupun larangan yang berbeda antara satu sama lain.
Contoh penerapan norma agama dalam kehidupan sehari-hari adalah beribadah sesuai keyakinan yang dianut, melakukan toleransi antar umat beragama, dan lain-lain.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah suatu aturan yang jalankan oleh masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang menghasilkan perilaku atau akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma ini bertujuan utuk mengatur segala tingkah laku seseorang yang merupakan sesuatu yang kita jalani dan kita rasakan setiap harinya, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.
Dalam pelaksanaannya, apabila seseorang melanggar norma kesusilaan, maka akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, atau bisa pengucilan dalam masyarakat. Contoh penerapan norma kesusilaan ialah menghargai dan berbuat baik kepada orang lain tanpa melihat kedudukan, berlaku jujur, adil, dan benar dalam kehidupan bersama orang lain, dan lain-lain.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah suatu aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga sopan santun, tata karma dan juga istiadat setiap individu yang bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Norma ini bertujuan untuk menjaga dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari, memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan baik tanpa melanggar hal-hal yang tidak baik.
Dalam pelaksanaanya, apabila seseorang melanggar norma kesopanan maka ia akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggarannya. Contoh penerapan norma kesopanan ialah berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang, tidak membuang ludah sembarangan di tempat umum, menghormati orang yang lebih tua, dan lain-lain.
4. Norma Hukum
Norma hukum ialah suatu aturan yang didasarkan pada undang-undang tertulis yang dibuat secara resmi oleh badan negara dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pelaksanaannya, norma ini bersifat mengikat dan memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakatnya serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, rukun dan damai.
Karena sifat norma ini tertulis dan memaksa, maka jika seseorang melanggar aturan yang ada, maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas yang sesuai dengan peraturan yang ada seperti membayar denda atau dipenjara. Contoh penerapan norma hukum adalah tidak melanggar rambu lalu lintas, menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia, taat membayar pajak, menghindari korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN), dan lain-lain.
Berdasarkan tingkat daya ikat, norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibagi menjadi empat, yakni:
1. Cara atau Usage
Merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang dalam sebuah kelompok masyarakat, tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma ini memiliki daya pengikat yang paling lemah karena sanksi yang diberikan jika dilanggar biasanya hanya berupa celaan. Contohnya mengenai cara makan, ada yang makan sambil berdiri dan ada yang makan sambil duduk. Cara makan sambil duduk dianggap lebih pantas dibandingkan dengan cara makan sambil berdiri. Jadi ketika kamu melanggar dengan makan sambil berdiri, maka kamu akan ditegur atau diperingati oleh orang-orang yang ada.
2. Kebiasaan atau Folkways
Merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan memiliki tujuan jelas yang dianggap baik atau benar. Kebiasaan ini apabila dilakukan oleh sekelompok masyarakat, maka dapat disebut sebagai tradisi dan menjadi ciri dari kelompok masyarakat tersebut.
Normal ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma jenis cara atau usage karena merupakan suatu aturan yang akan dilakukan secara berulang-ulang. Contohnya adalah kita sebagai manusia harus menghormati orang yang lebih tua dibandingkan kita. Jika norma tersebut dilanggar maka sanksi yang diterima akan berbeda-beda tergantung seberapa sering kita melakukan hal tersebut dan apakah ada niat untuk merubah diri menjadi lebih baik.
3. Kelakuan atau Mores
Tata kelakuan adalah kebiasaan yang dianggap sebagai norma pengatur. Sifat norma ini disatu sisi sebagai pemaksa suatu perbuatan dan disisi lain sebagai suatu larangan.[6] Norma ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma kebiasaan atau Folkways karena norma ini merupakan suatu aturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat dan dijadikan nilai standar bagi orang di dalam lingkungan tersebut. Jika norma terdapat pelanggaran terhadap norma ini maka sanksi yang diterima akan lebih berat. Contohnya adalah larangan berzina atau hubungan terlarang, dimana jika dilanggar maka akan diadili secara hukum yang berlaku di suatu daerah.
4. Adat Istiadat atau Custom
Merupakan kumpulan tata kelakuan yang bersifat kekal dan menyatu sangat kuat dengan masyarakat yang menganutnya. Norma ini memiliki daya pengikat yang paling tinggi daripada normal yang lain, karena memiliki sifat turun temurun yang sudah menjadi kewajiban orang di lingkungan tersebut. Jika terdapat pelanggaran terhadap norma ini maka akan mendapatkan sanksi yang berat. Contohnya adalah larangan orang Batak menikah dengan orang yang memiliki marga sama,
C. Fungsi Norma
Norma memiliki fungsi yang penting dalam mengatur keharmonisan manusia dengan sesama maupun lingkungannya. Beberapa fungsi norma antara lain:
1. Membantu kehidupan manusia menjadi lebih tertib.
2. Mengantisipasi konflik yang muncul agar tidak menjadi rumit.
3. Menjadi patokan aturan perilaku yang harus ditaati manusia.
4. Sebagai budaya turun temurun yang menjadi hukum tak tertulis.[7]
KESIMPULAN
norma merupakan aturan yang dibentuk karena adanya suatu kebutuhan masyarakat akan ketertiban yang ingin dicapai dalam kehidupan sehari-hari. Dan jika norma atau peraturan yang ada dilanggar, orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah berlaku.
Norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat bermacam-macam. Menurut sifatnya, norma dibagi menjadi 2: norma formal dan norma non formal. Berdasarkan sumbernya, norma dibagi menjadi 4: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya ikat, norma dibagi menjadi 4: cara atau usage, kebiasaan atau folkways, kelakuan atau mores dan adat istiadat atau costum.
Dengan adanya norma yang berlaku di dalam masyarakat, setiap orang akan memiliki kesadaran terhadap batasan dari suatu tingkah laku yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, maka tatanan kehidupan dalam lingkungan masyarakat akan tetap terjaga dengan harmonis, tertib, aman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
Listia, Wan Nova. "Anak Sebagai Makhluk Sosial." Jurnal Bunga Rampai Anak Usia Emas, 2015.
Nugroho, Fauzan Tri. "Macam-Macam Norma di Masyarakat, Lengkap Beserta Penjelasannya." Oktober 28, 20121.
Operation, Tim Ganesha. Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/ MTs Kelas VII. Penerbit Duta, n.d.
Ponirin, and Lukitaningsih. Sosiologi. Yayasan Menulis Kita, 2019.
Sriyana. Sosiologi Pedesaan. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2022.
Sudarmanto, Eko dkk. Etika Bisnis. Yayasan Menulis Kita, 2020.
Sundari, Amala, and Dini Anggraeni Dewi. "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan: Reaktualisasi Kapabilitas Berbangsa dan Bernegara pada Siswa Sekolah Dasar." Jurnal Ilmu Pendidikan, 2021: 523-528.
[1] Amala Sundari, Dini Anggraeni Dewi, “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan : Reaktualisasi Kapabilitas Berbangsa dan Bernegara pada Siswa Sekolah Dasar,” Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan volume 3, no. 2 (2021): 523 – 528, https://scholar.archive.org/work/3nfc3cl4mneopapvcowx75pxr4/access/wayback/https://edukatif.org/index.php/edukatif/article/download/381/pdf
[2] Sriyana, Sosiologi Pedesaan (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2022) , hlm. 219
[3] Ibid. hlm. 221.
[4] Ibid. hlm. 221.
[5] Ponirin, Lukitaningsih, Sosiologi (Yayasan Kita Menulis, 2019), hlm. 43
[6] Wan Nova Listia, “Anak Sebagai Makhluk Sosial,” Jurnal Bunga Rampai Usia Emas 1, no. 1 (2015), https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jhp/article/view/9278
[7] Eko Sudarmanto, dkk, Etika Bisnis (Yayasan Kita Menulis, 2020), hlm. 130.
Komentar
Posting Komentar